Pengertian
Standar praktik merupakan salah satu
perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional. Standar praktik
keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam membarikan asuhan
keperawatan yang aman, efektif dan etis. Standar praktik keperawatan merupakan
komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang
dilakukan oleh anggota profesi.
Lingkup
Lingkup Standar Praktik Keperawatan
Indonesia meliputi :
1.
Standar Praktik Professional
a.
Standar I Pengkajian
b.
Standar II Diagnosa Keperawatan
c.
Standar III Perencanaan
d.
Standar IV Pelaksanaan Tindakan
(Impelementasi)
e.
Standar V Evaluasi
2.
Standar Kinerja Professional
a.
Standar I Jaminan Mutu
b.
Standar II Pendidikan
c.
Standar III Penilaian Kerja
d.
Standar IV Kesejawatan (collegial)
e.
Standar V Etik
f.
Standar VI Kolaborasi
g.
Standar VII Riset
h.
standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber
Standar Praktik Profesional
Standar I : Pengkajian Keperawatan
Perawat
mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh,
akurat, singkat dan berkesinambungan.
Rasional
Pengkajian keperawatan merupakan aspek
penting dalam proses keperawatan yang bertujuan menetapkan data dasar tentang
tingkat kesehatan klien yang digunakan untuk merumuskan masalah klien dan
rencana tindakan.
Kriteria Struktur
1.
Metode pengumpulan data yang digunakan
dapat menjamin :
a.
Pengumpulan data yang sistematis dan
lengkap.
b.
Diperbaharuinya data dalam pencatatan
yang ada.
c.
Kemudahan memperoleh data.
d.
Terjaganya kerahasiaan.
2.
Tatanan praktek mempunyai sistem
pengumpulan data keperawatan yang merupakan bagian integral dari sistem
pencatatan pengumpulan data klien
3.
Sistem pencatatan berdasarkan proses
keperawatan. Singkat, menyeluruh, akurat dan berkesinambungan.
4.
Praktek mempunyai sistem pengumpulan
data keperawatan yang menjadi bagian dari sistem pencatatan kesehatan klien.
5.
Ditatanan praktek tersedia sistem
penyimpanan data yang dapat memungkinkan diperoleh kembali bila diperlukan.
6.
Tersedianya sarana dan lingkungan yang
mendukung.
Kriteria Proses
1.
Pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan mempelajari data penunjang (
pengumpulan data penunjang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium dan
uji diagnosis), serta mempelajari catatan lain.
2.
Sumber data adalah klien, keluarga
atau orang terkait, tim kesehatan, rekam medis, serta catatan lain.
3.
Klien berpartisipasi dalam proses
pengumpulan data.
4.
Data yang dikumpulkan, difokuskan
untuk mengidentifikasi :
a.
Status kesehatan klien saat ini
b.
Status kesehatan klien masa lalu
c.
Status biologis (Fisiologis)
d.
Status psikologis (Pola koping)
e.
Status social cultural
f.
Status spiritual
g.
Respon terhadap terapi
h.
Harapan terhadap tingkat kesehatan yang
optimal
i.
Resiko masalah potensial
Kriteria Hasil
1.
Data dicatat dan dianalisis sesuai
standar dan format yang ada.
2.
Data yang dihasilkan akurat,
terkini, dan relevan sesuai kebutuhan klien.
Standar II: Diagnosis Keperawatan
Perawat menganalisis data pengkajian
untuk merumuskan diagnosis keperawatan.
Rasional
Diagnosis keperawatan sebagai dasar
pengembangan rencana intervensi keperawatan
dalam rangka mencapai peningkatan,
pencegahan dan penyembuhan penyakit serta
pemulihan kesehatan klien.
Kriteria Struktur
1.
Tatanan praktek memberi kesempatan ;
a.
kepada teman sejawat, klien untuk
melakukan validasi diagnosis keperawatan
b.
adanya mekanisme pertukaran informasi
tentang hasil penelitian dalam menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat.
c.
untuk akses sumber-sumber dan program
pengembangan profesional yang terkait.
d.
adanya pencatatan yang sistematis
tentang diagnosis klien.
Kriteria Proses
1.
Proses dianogsis terdiri dari analisis,
& interpretasi data, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosis
keperawatan.
2.
Komponen diagnosis keperawatan terdiri
dari masalah (P), penyebab (E), gejala/tanda (S) atau terdiri dari masalah
dengan penyebab (PE).
3.
Bekerjasama dengan klien, dekat dengan
klien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosis keperawatan.
4.
Melakukan kaji ulang dan revisi
diagnosis berdasarkan data terbaru.
Kriteria Hasil
1.
Diagnosis keperawatan divalidasi oleh
klien bila memungkinkan
2.
Diagnosis keperawatan yang dibuat
diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang relevan dan signifikan.
3.
Diagnosis didokumentasikan untuk
memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi dan penelitian.
Standar III: Perencanaan
Perawat membuat rencana tindakan
keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan
dan meningkatkan kesehatan klien.
Rasional
Perencanaan dikembangkan berdasarkan
diagnosis keperawatan.
Kriteria Struktur
Tatanan praktek menyediakan :
1.
Sarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan
perencanaan.
2.
Adanya mekanisme pencatatan, sehingga
dapat dikomunikasikan.
Kriteria Proses
1.
Perencanaan terdiri dari penetapan
prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
2.
Bekerja sama dengan klien dalam menyusun
rencana tindakan keperawatan.
3.
perencanaan bersifat individual (sebagai
individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan kondisi atau kebutuhan klien.
4.
Mendokumentasikan rencana keperawatan.
Kriteria Hasil
1.
Tersusunnya suatu rencana asuhan
keperawatan klien
2.
Perencanaan mencerminkan penyelesaian
terhadap diagnosis keperawatan.
3.
Perencanaan tertulis dalam format yang
singkat dan mudah didapat.
4.
Perencanaan menunjukkan bukti adanya
revisi pencapaian tujuan.
Standar IV: Pelaksanaan Tindakan
(implementasi)
Perawat mengimplementasikan tindakan
yang telah diidentifikasi dalam rencana
asuhan keperawatan *)
Rasional
Perawat mengimplementasikan rencana
asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan dan partisipasi
klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh
pada hasil yang diharapkan.
Kriteria Struktur
Tatanan praktek menyediakan :
1.
Sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan.
2.
Pola ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
3.
Ada mekanisme untuk mengkaji dan
merevisi pola ketenagaan secara periodik.
4.
Pembinaan dan peningkatan keterampilan klinis
keperawatan.
5.
Sistem Konsultasi keperawatan.
Kriteria Proses
1.
Bekerjasama dengan klien dalam
pelaksanaan tindakan keperawatan.
2.
Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain
untuk meningkatkan status kesehatan klien.
3.
Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi
masalah klien.
4.
Melakukan supervisi terhadap tenaga
pelaksana keperawatan dibawah tanggung jawabnya.
5.
Menjadi koordinator pelayanan dan
advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
6.
Menginformasikan kepada klien tentang
status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
7.
Memberikan pendidikan pada klien &
keluarga mengenai konsep & keterampilan asuhan diri serta membantu klien
memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
8.
Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan
tindakan keperawatan berdasarkan respon klien.
Kriteria Hasil
1.
Terdokumentasi tindakan keperawatan dan
respon klien secara sistematik dan dengan mudah diperoleh kembali.
2.
Tindakan keperawatan dapat diterima
klien.
3.
Ada bukti-bukti yang terukur tentang
pencapaian tujuan.
Standar V : Evaluasi
Perawat mengevaluasi perkembangan
kesehatan klien terhadap tindakan dalam
pencapaian tujuan, sesuai rencana yang
telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan
perencanaan.
Rasional
Praktek keperawatan merupakan suatu
proses dinamis yang mencakup berbagai
perubahan data, diagnosa atau
perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektivitas
asuhan keperawatan tergantung pada
pengkajian yang berulang-ulang.
Kriteria Struktur
1.
Tatanan praktek menyediakan :
sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
2.
Adanya akses informasi yang dapat
digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan
3.
Adanya supervisi dan konsultasi
untuk membantu perawat melakukan evaluasi secara effektif dan mengembangkan
alternatif perencanaan yang tepat.
Kriteria Proses
1.
Menyusun rencanaan evaluasi hasil
tindakan secara komprehensif, tepat waktu dan terus-menerus.
2.
Menggunakan data dasar dan respon
klien dalam mengukur perkembangan kearah pencapaian tujuan.
3.
Memvalidasi dan menganalisis data
baru dengan sejawat dan klien
4.
Bekerja sama dengan klien, keluarga
untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
5.
Mendokumentasikan hasil evaluasi
dan memodifikasi perencanaan.
6.
Melkukan supervisi dan konsultasi
klinik.
Kriteria Hasil
1.
Diperolehnya hasil revisi data,
diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
2.
Klien berpartisipasi dalam proses
evaluasi dan revisi rencana tindakan.
3.
Hasil evaluasi digunakan untuk mengambil
keputusan
4.
Evaluasi tindakan terdokumentasikan
sedemikian rupa yang menunjukan kontribusi terhadap efektifitas tindakan
keperawatan dan penelitian.
Standar Kinerja Profesional
Standar I : Jaminan Mutu
Perawat secara sistematis melakukan
evaluasi mutu dan efektifitas praktek
keperawatan.
Rasional
Evaluasi mutu asuhan keperawatan melalui
penilaian praktek keperawatan merupakan
suatu cara untuk memenuhi kewajiban
profesi yaitu menjamin klien mendapat asuhan
yang bermutu.
Kriteria Struktur
1.
Adanya kebijakan institusi untuk
mendukung terlaksananya jaminan mutu.
2.
Tersedia mekanisme telaah sejawat dan
program evaluasi interdisiplin di tatanan praktek.
3.
Perawat menjadi anggota telaah sejawat
dan anggota program evaluasi interdisiplin untuk menilai hasil akhir asuhan
kesehatan.
4.
Tersedianya rencana pengembangan jaminan
mutu berdasarkan standar praktek yang sudah ditetapkan untuk memantau mutu
asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien.
Kriteria Proses
1.
Perawat berperan serta secara teratur
dan sistematis pada evaluasi praktek keperawatan melalui :
a.
Penetapan indikator kritis dan alat
pemantauan.
b.
Pengumpulan dan analisis data.
c.
Perumusan kesimpulan, umpan balik dan
rekomendasi.
d.
Penyebaran informasi
e.
Penyusunan rencana tindak lanjut.
f.
Penyusunan rencana dan pelaksanaan
penilaian secara periodik.
2.
Perawat memanfaatkan usulan-usulan yang
sesuai, yang diperoleh melalui progam evaluasi praktek keperawatan.
Kriteria Hasil
1.
Adanya hasil pengendalian mutu
2.
Adanya tindakan perbaikan terhadap
kesenjangan yang di identifikasi melalui program evaluasi baik pada individu
perawat, unit atau organisasi
Standar II : Pendidikan
Perawat
bertanggung jawab untuk memperoleh ilmu pengetahuan mutakhir dalam praktek
keperawatan.
Rasional
Perkembangan
ilmu dan teknologi, sosial, ekonomi, politik dan pendidikan masyarakat menuntut
komitmen perawat untuk terus menerus meningkatkan pengetahuan sehingga
memacu pertumbuhan profesi.
Kriteria Struktur
1.
Adanya kebijakan di tatanan praktek
untuk tetap memberi peluang dan fasilitas pada perawat untuk mengikuti kegiatan
yang terkait dengan pengembangan keperawatan.
2.
Terseduanya peluang dan fasilitas
belajar pada tatanan praktek.
3.
Adanya peluang untuk berpartisipasi
dalam kegiatan organisasi profesi untuk mengembangkan profesi.
Kriteria Proses
1.
Perawat mempunyai prakarsa untuk belajar
mandiri agar dapat mengikuti perkembangan ilmu dan meningkatkan keterampilan
Perawat berperan serta dalam kegiatan pemantapan ditempat kerja (inservice)
seperti diskusi ilmiah, ronde keperawatan.
2.
Perawat mengikuti pelatihan, seminar
atau pertemuan profesional lainnya
3.
Perawat membantu sejawat
mengidentifikasi kebutuhan belajar
Kriteria Hasil
1.
Adanya peningkatan pengetahuan dan
keterampilan perawat tentang ilmu keperawatan dan teknologi mukhtahir.
2.
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi mutakhir dalam praktek klinik.
Standar III: Penilaian Kinerja
Perawat
mengevaluasi prakteknya berdasarkan standar praktek profesional dan ketentuan
lain yang terkait.
Rasional
Penilaian kinerja perawat merupakan
suatu cara untuk menjamin tercapainya standar
praktek keperawatan dan ketentuan lain
yang terkait
Kriteria Struktur
1.
Adanya kebijakan tentang penilaian
kinerja perawat.
2.
Adanya perawat penilai sebagai anggota
penilai kerja.
3.
Adanya standar penilaian kerja
4.
Adanya rencana penilaian kinerja
berdasarkan standar yang ditetapkan.
Kriteria Proses
1. Perawat
berperan serta secara teratur dan sistematis pada penilaian kinerja melalui
a. Penetapan
mekanisme dan alat penilaian kinerja
b. Pengkajian
kinerja berdasarkan kriteria yang ditetapkan
c. Perumusan
hasil penilaian kinerja meliputi area yang baik dan yang kurang
d. Pemberian
umpan balik dan rencana tindak lanjut
2. Perawat
memanfaatakan hasil penilaian untuk memperbaiki dan mempertahankan kinerja
Kriteria Hasil
1.
Adanya hasil penilaian kerja
2.
Adanya tindakan perbaikan terhadap
kesenjangan yang diidentifikasi melalui kegiatan penilaian kinerja.
Standar IV : Kesejawatan(Collegial)
Perawat berkontribusi dalam
mengembangkan keprofesian dari sejawat kolega.
Rasional
Kolaborasi antara sejawat melalui
komunikasi efektif meningkatkan kualitas pemberian
pelayanan asuhan pelayanan kesehatan
pada klien.
Kriteria Struktur
1. Tersedianya mekanisme untuk telaah
sejawat pada tatanan prkatek.
2. Adanya Perawat yang berperan sebagai
telaah sejawat yang mengevaluasi hasil asuhan keperawatan.
3. Perawat berperan aktif dalam
kolaborasi sejawat
Kriteria Proses
1. Perawat berperan serta aktif dalam
melaksanakan kolaborasi antar interdisiplin melalui mekanisme telaah sejawat.
2. Perawat memanfaatkan hasil kolaborasi
sejawat dan melaksanakan asuhan Keperawatan
Kriteria Hasil
1. Adanya kesepakatan antar sejawat
2. Dilakukan perbaikan tindakan
berdasarkan hasil pertemuan kolaborasi sejawat
Standar V : Etik
Keputusan dan tindakan perawat atas nama
klien ditentukan dengan cara yang etis
(sesuai dengan norma, nilai budaya,
modul dan idealisme profesi)
Rasional
Kode
etik perawat merupakan parameter bagi perawat dalam membuat penilaian etis.
Berbagai isu spesifik tentang etik yang menjadi kepedulian perawat meliputi :
penolakan pasien terhadap pengobatan, “informed-consent”, pemberhentian bantuan
hidup,
kerahasiaan klien.
Kriteria Struktur
1. Adanya komite etik keperawatan
2. Adanya kriteria masalah etik
3. Adanya mekanisme penyelesaian masalah
etik.
4. Adanya Program Pembinaan etik profesi
keperawatan.
Kriteria Proses
1. Praktek perawat berpedoman pada kode
etik
2. Perawat menjaga kerahasiaan klien
3. Perawat bertindak sebagai advokat
klien
4. Perawat memberikan asuhan dengan
“tanpa menghakimi” (non-judgement), tanpa diskriminasi
5.
Perawat memberikan asuhan dengan melindungi otonomi, martabat dan
hak-hak klien.
6. Perawat mencari sumber-sumber yang
tersedia untuk membantu menetapkan keputusan etik
Kriteria Hasil
1. Ada bukti dalam catatan tentang
klien, bahwa isu-isu etik ditemukan dan dibahas didalam pertemuan tim
2. Sasaran dalam pembninaan keperawatan
berkelanjutan mencerminkan diterapkannya konsep-konsep yang ada dalam kode
etik.
Standar VI : Kolaborasi
Perawat
berkolaborasi dengan klien, keluarga dan semua pihak terkait serta tim multi
disiplin kesehatan dalam memberikan keperawatan klien.
Rasional
Kerumitan
dalam pemberian asuhan membutuhkan pendekatan multi disiplin untuk memberikan
asuhan kepada klien. Kolaborasi multi disiplin mutlak diperlukan untuk
meningkatkan efisiensi dan efektifitas asuhan dan untuk membantu
klien mencapai kesehatan optimal. Melalui proses kolaboratif kemampuan yang
khusus dari pemberi asuhan kesehatan digunakan untuk mengkomunikasikan,
merencanakan, menyelesaikan masalah dan mengevaluasi pelayanan.
Kriteria Struktur
1. Adanya kebijakan kerja tim dalam
memberikan asuhan kesehatan terhadap klien.
2. Perawat dilibatkan dalam menetapkan
kebijakan yang terkait dengan asuhan klien.
3. Adanya jadwal pertemuan berkala.
4. Tersedianya mekanisme untuk menjamin
keterlibatan klien dalam pengambilan keputusan tim
Kriteria Proses
1. Perawat berkonsultasi dengan profesi
lain sesuai kebutuhan untuk memberikan asuhan yang optimal bagi klien.
2. Perawat mengkomunikasikan pengetahuan
dan keterampilan keperawatan sehingga sejawat dapat mengintergrasikannya dalam
asuhan klien
3.
Perawat melibatkan klien dalam tim multidisiplin
4. Perawat berfungsi sebagai advokat
klien
5. Perawat berkolaborasi dengan tim
multi disiplin dalam program pengajaran, supervisi dan upaya-upaya penelitian.
6. Perawat mengakui dan menghormati
sejawat dan kontribusi mereka
Kriteria Hasil
1. Ada bukti bahwa perawat merupakan
anggota atau bagian integral dari tim multi disiplin
2. Ada bukti terjadinya kolaborasi multi
disiplin, seperti tercermin dalam rencana terapi
Standar VII : Riset
Perawat menggunakan hasil riset dalam
praktek keperawatan.
Rasional
Perawat
sebagai profesional mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pendekatan
baru dalam praktek keperawatan melalui riset.
Kriteria Struktur
1. Tersedianya kebijakan institusi
tentang riset.
2. Tersedianya pedoman riset
3. Tersedia kesempatan bagi perawat
untuk melakukan dan atau berpartisipasi dalam riset sesuai tingkat pendidikan
4. Tersedia peluang dan fasilitas untuk
menggunakan hasil riset.
Kriteria Proses
1. Perawat mengidentifikasi masalah
keperawatan terkait praktek yang memerlukan riset
2. Perawat menggunakan hasil riset yang
dapat dipertangung jawabkan dalam upaya investigasi.
3.
Perawat melaksanakan riset
4.
Perawat menggunakan hasil riset
5. Perawat menjamin adanya mekanisme
untuk melindungi manusia sebagai subjek. Perawat mengembangkan,
mengimplementasikan dan mengevaluasi telaah riset sesuai tingkat pendidikan.
6. Perawat mendapatkan konsultasi dan
atau supervisi dari pakar bila diperlukan
7. Perawat berkewajiban dalam
mendiseminasikan hasil riset
Kriteria Hasil
1. Masalah klien teridentifikasi dan
ditanggulangi melalui upaya riset
2. Adanya bukti landasan pengetahuan
keperawatan secara terus menerus diuji dan dimutakhirkan dengan hasil-hasil
riset yang relevan.
3. Praktek perawat mencerminkan
digunakannya temuan riset mutakhir yang tersedia.
4. Telah dipublikasikan kontribusi
perawat terhadap pengembangan teori, praktek dan riset
Standar VIII : Pemanfaatan Sumber-Sumber
Perawat
mempertimbangakan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan
biaya dalam perencanaan dan pemberian asuhan klien.
Rasional
Pelayanan keperawatan menuntut upaya
untuk merancang program pelayanan
keperawatan yang lebih efektif dan
efisien. Perawat berpartisipasi dalam menggali dan
memanfaatkan sumber-sumber bagi klien.
Kriteria Struktur
1. Tersedianya kebijakan ukuran
produktif yang digunakan dipelayanan keperawatan dan unit keperawatan
2. Tersediannya sumber dana sesuai
dengan anggaran yang disetujui.
3. Tersedianya standar kinerja yang
jelas dan mekanisme penyelesaian konflik
4. Tersedianya sistem informasi
manajemen yang digunakan oleh berbagai tingkat manajerial keperawatan, untuk
menerima, mengatur, menganalisa dan menyampaikan serta menyimpan informasi yang
diperlukan untuk merencanakan pelaksanaan keperawatan, mengatur tenaga
keperawatan, mengarahkan kegiatan keperawatan dan evaluasi keluaran
keperawatan.
5. Tersedianya program K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) di institusi.
6. Tersedianya protokol penting
penanggulangan biaya.
7. Tersediannya alat-alat yang
dibutuhkan klien.
Kriteria Proses
1. Perawat pengelola menyiapkan dan
menatalaksanaan program anggaran unit
2. Perawat bertanggung jawab untuk
mendistribusikan sumber daya yang tersedia dengan cara paling efektif dan tidak
boros.
3. Perawat mengontrol penggunaan sebagian
besar dari sumber daya institusi yang menjadi tanggung jawab keperawatan.
4. Perawat menganalisa laporan bulanan
anggaran untuk mengevaluasi pola pengeluaran dan dapat menyesuaikan
penggunaanya pada situasi berubah.
5. Perawat pengelola menyesuaikan jumlah
beban kerja unit dengan setiap tenaga kerja purna waktu.
6. Menetapkan tugas pokok dan fungsi
keperawatan dengan tepat (menyusun jejaring yang mendukung kesejawatan bagi
perawat dan menanggapi dengan tepat semua keluhan dan konflik perawat dengan
sejawat, ketidak serasian keluarga dengan jadual kerja, ketidak adilan
penugasan kerja dan kurang memadai orientasi kerja).
7. Perawat bertanggung jawab mejamin
ketersediaan alat-alat yang berfungsi baik.
8. Perawat bertanggung jawab menjamin K3
institusi/unit keperawatan.
Kriteria Hasil
1. Tersedianya laporan bulanan anggaran
untuk memberikan gambaran pola pengeluaran dan penyesuaian anggaran
2. Terwujudnya loyalitas karyawan
terhadap kelompok kerjanya, karena kepuasan kerja dan kontribusi pekerjaannya
diakui dan dihargai.
3. Adanya otonomi dalam pengaturan
sumber daya yang diperoleh dari masyarakat.
4.
Pemanfaatan sumber-sumber pelayanan kesehatan di masyarakat.
5. Terwujudnya pelayanan yang
memperhatikan keamanan, efektifitas dan biaya yang sesuai.