KONSEP DASAR KEPERAWATAN
KONSEP
IMPLEMENTASI KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Implementasi merupakan tahap keempat dari proses
keperawatan yang dimulai setelah perawat menyusun rencana keperawatan.
Implementasi keperrawatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
perawat untuk membantu klien dari masalah status kesehatan yang dihadapi
kestatus kesehatan yang baik yang menggambarkan kriteria hasil yang
diharapkan(Gordon, 1994, dalam Potter & Perry, 1997).Intervensi keperawatan
merupakan bentuk penanganan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan
pertimbangan pengetahuan klinis yang bertujuan meningkatkan hasil perawatan
klien (Bulechek, Butcher, dan Dochterman 2008).
Pelaksanaan adalah inisiatif dari
rencana tindakan untuk mencapai tujuan yang spesifik (Iyar et al., 1996). Tahap
pelaksanaan dimulai setelah rencana tindakan disusun dan ditujukan pada nursing
iders untuk membantu klien mencapai tujuan yang di harapkan. Oleh kareena itu
rencana tindakan yang spesifik dilaksanakan untuk memodofikasi faktor-faktor
yang mempenharuhi masalah kesehatan klien.
Tujuan
dari pelaksanaan adalah membantu klien dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan, yang mencakup peningkatan kesehaatn, pencegahan penyakit, pemulihan
kesehatan dan memfasilitasi koping. Perencanaan tindakan keperawatan akan dapat
dilaksanakan dengan baik, jika klien mempunyai keinginan untuk berpartisipasi
dalam pelaksanaan tindakan keperawatan. Selama tahap pelaksanaan, perawat terus
melakukan pengumpulan data dan memilih tindakan perawatan yang paling sesuai
dengan kebutuhan klien. Semua tindakan keperawatan dicatat dalam format yang
telah di tetapkan oleh institusi
B. Tahap tindakan keperawatan
Ada
3 tahap dalam tindakan keperawatan: (1) Persiapan;(2) Perencanaan; dan
Dokumentasi
Tahap
:1 Persiapan
Tahap
awal tindakan keperawatan menuntut perawat mempersiapkan segala sesuatu yang
diperlukan ddalam tindakan. Persiapan tersebut meliputi kegiatan-kegiatan :
1.
review
tindakan keperawatan yang di identifikasi pada trahap perencanaan
2.
menganalisa
pengetahuan dan keterampilaan keperawatan yang diperlukan
3.
mengetahui
komplikasi dari tindakan keperawatan yang mungkin timbul.
4.
Menentukan
dan mempersiapkan peralatan yang diperlukan.
5.
Mempersiapkan
lingkungan yang kondusif sesuai dengan tindakan yang akan dilaksanakan.
6.
Mengidentifikasi
aspek hukum dan etik terhadap resiko dan potensial tindakan.
Dari kegiatan persiapan dapat
dijabarkan sebagai berikut :
1.
Review
antisipasi tindakan keperawatan.
Tindakan
keperawatan disusun untuk promosi, mempertahankan dan memulihkan kesehatan
klien. Oleh karena itu dalam melaksanakan tindakan keperawatan, ada beberapa
kriteria yang harus dipenuhi :
·
Konsisten
sesuai dengan rencana tindakan
·
Berdasarkan
prinsip-prinsip ilmiah
·
Ditujukan
kepada individu sesuai dengan kondisi klien
·
Digunakan
untuk menciptakan lingkungan yang terapeutik dan aman
·
Memberikan
penyuluhan dan pendidikan kepada klien
·
Penggunaan
sarana dan prasarana yang memadai
2. menganalisa pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan
Perawat harus mengidentifikasi
tingkat pengetahuan dan tipe keterampilan yang diperlukan untuk tindakan
keperawatan. Hal ini akan menentukan siapa orang yang tepat untuk melakukan
tindakan keperawatan.
3. mengetahui komplikasi yang mungkin
timbul
Prosedur tindakan keperawatan
mungkin berakibat terjadinya resiko tinggi kepada klien. Perawat harus
menyadari kemungkinan terjadinya komplikasi sehubungan tindakan keperawatn yang
akan dilaksanakan. Keadaan yang demikian ini memungkinkan perawat untuk
melakukan pencegahan dan mengurangi resiko yang timbul.
4. Mempersiapkan peralatan (reseorce)
yaang diperlukan
Dalam mempersiapkan tindakan
perawatan, hal-hal yang berhubungan dengan “tujuan” harus dipertimbangkan.
Pertimbangan tersebut meliputi :
5. Waktu, tenaga (personnel), dan alat.
·
Waktu
: perawat harus secara selektif dalam menentukan waktu pada tindakan perawatan
yang spesifik.
·
Tenaga
(personnel) : perawat harus memperhatikan kuantitas dan kualitas tenaga yang
ada dalam melakukan tindakan keperawatan.
·
Alat
: perawat harus mengidentifikasi peralatan yang diperlukan pada tindakan. Hal
ini akan bisa mengantisipasi alat-alat apa yang
·
harus
diperlukan dsalam tindakan.
6. Mempersiapkan lingkungan yang
kondusif
Keberhasilan suatu tindakan
keperawatan sangat ditentukan oleh perasaan klien yang aman dan nyaman.
Lingkungan yang nyaman mencakup komponen fisik dan psikologis.
7. Mengidentifikasi aspek-aspek hukum
dan etik
Pelaksanaan tindakan keperawat harus
memperhatikan unsur-unsur : hak dan kewajiban klien; hak dan kewajiban
perawatatau dokter; kode etik keperawatan; dan hukum keperawatan.
Sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN
YANMED DEPKES R.I Nomor YM.02.04.3.5.2504. tanggal 10 juni 1997 tentang pedoman
Hak dan Kewajiban Klien, Dokter atau perawat dan rumah sakit adalah tersebut
dibawah ini :
Hak dan kewajiban klien
1. Klien berhak untuk :
a.
Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil
dan jujur.
b.
Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu
sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa
diskriminasi.
d.
Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai
dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
e.
Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan
pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
f.
Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut
peraturan yang berlaku.
g.
Hak pasien untuk memperoleh informasi / penjelasan
secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
h.
Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang
akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
i.
Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
j.
Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam
beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang
kematian).
k.
Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama
tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
m. Hak untuk
mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
n.
Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis
yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan
pembayaran).
o.
Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis /
hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
2.
Kewajiban
klien :
a.
Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian
yang telah dibuatnya
b.
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang
masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
c.
Pasien berkewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk
dokter atau perawat dalam pengobatannya.
d.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah
dibuatnya.
Hak dan kewajiban Perawat\
1. Hak Perawat
a.
Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.
Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui
kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
c.
Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik
profesi
d.
Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap
dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasan
terhadap pelayanan yang diberikan.
e.
Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya
berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang
keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
f.
Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan
jujur baik oleh institusi pelayanan maupun klien.
g.
Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun
stres emosional
h.
Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan
penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.
Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut
apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan atau keluarganya serta tenaga
kesehatan lainnya.
j.
Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat
tugas yang lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karna
diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi
atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k.
Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan
imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian
atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
l.
Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan klien sesuai dengan bidang profesinya.
2.
Kewajiban perawat
a.
Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang
bersangkutan.
b.
Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan
keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
c.
Perawat wajib menghormati hak klien.
d.
Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau
tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik
bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e.
Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk
berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau
standar profesi yang ada.
f.
Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk
menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama
tidak mengganggu klien yang lainnya.
g.
Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau
tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan
keperawatan kepada klien.
h.
Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang
tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan
batas kemampuannya.
i.
Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan
secara akurat dan bersinambungan.
j.
Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus
k.
Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai
tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
l.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang
berwenang.
m. Perawat
wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat
sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
Kode etik
keperawatn
Etika Perawat Indonesia tersebut terdiri dari 5 bab dan 16 pasal.
·
Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
·
Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
·
Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
·
Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
·
Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
PENUTUP
Implementasi merupakan tahap proses keperawatan di
mana perawat memberikan intervensi keperawatan langsung dan tidak langsung
terhadap klien. Selalu pikirkan terlebih dahulu ketepatan suatu intervensi
sebelum mengimplementasikannya. Pedoman klinis atau protokol merupakan
dokumen berbasis bukti yang membimbing keputusan dan intervensi untuk masalah
kesehatan tertentu. Saat mempersiapkan pelaksanaan intervensi, lakukan
pengkajian ulang pada klien, tinjau dan revisi rencana asuhan keperawatan yang
ada, organisasi sumber daya dan penyampaian layanan, antisipasi dan cegah
komplikasi, serta implementasikan intervensi tersebut.
Selama fase awal implementasi, lakukan pengkajian
ulang pada klien untuk menentukan apakah tindkaan keperawatan yang diajukan
masih sesuai dengan kondisi klien. Implementasi asuhan keperawatan membutuhkan
tambahan pengetahuan, keterampilan keperawatan, dan sumber daya personel.
Sebelum memulai intervensi, pastikan klien merasa nyaman secara fisik dan
psikologis. Untuk mengantisipasi dan mencegah komplikasi, perawat mengenali
resiko pada klien, menyesuaikan intervensi dengan situasi, mengevaluasi
keuntungan terapi dibandingkan resikonya dan memulai tindakan pencegahan
resiko. Implementasi intervensi keperawatan yang berhasil membutuhkan
keterampilan kognitif, interpersonal, dan psikomotor.
Metode yang digunakan untuk memastikan ketepatan
teknik perawatan fisik meliputi perlindungan perawat dank lien dari cedera,
menggunakan praktik pengendalian infeksi yang sesuai, tetap terorganisasi dan
mengikuti petunjuk praktik. Konseling merupakan metode perawatan langsung yang
membantu klien menggunakan pemecahan masalah untuk mengenali dan mengatasi
stress serta memfasilitasi hubungan interpersonal.
Tindakan keperawatan preventif meliputi pemeriksaan
dan promosi dari potensi kesehatan klien, pemberian tindakan yang diresepkan
(contoh: imunisasi), pengajaran kesehatan, dan identifikasi faktor resiko suatu
penyakit, dan/atau trauma. Untuk melakukan suatu prosedur keperawatan, anda
harus mengetahui prosedur tersebut, frekuensi, langkah, dan hasil yang
diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Bulechek, G.M., Butcher,H.K.,
Dochherman,J.M.,2008. Nursing Intertvention
Classification (NIC) ; 5th edition.
Mosby Elsevier
Perry, Potter.2010.Fundamental keperawatan buku 1 edisi 7.Jakarta:Salemba
Medika
Potter-Perry. 2011. Basic Nursing. 7th edition.
Mosby Elsevier
Purwanto. Edi. 2011. Implementasi
dan Evaluasi Keperawatan.
Nursalam. 2001. Proses & Dokumentasi Keperawatan:
Konsep dan Praktik. Jakarta: Salemba Medika
http://syehaceh.wordpress.com/2010/03/09/tahap-implementasi-keperawatan/ tanggal 2 Juni 2013 jam 16.00
No comments:
Post a Comment