ASPEK HUKUM DAN REGULASI PRAKTIK
KEPERAWATAN
A.
Definisi
Hukum
Hukum adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang
dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama.Berkembang di dalam
masyarakat dalam kehendak, merupakan sistem peraturan, sistem asas-asas,
mengandung pesan kultural karena tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Pengertian hukum kesehatan adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan
dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima
upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
B.
Pentingnya
Undang-Undang Dalam Praktik Keperawatan
Ada beberapa alasan mengapa
Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan.
1.
alasan filosofi.
Perawat
telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.Perawat
berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah
dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan.Tetapi
pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian
perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hokum (WHO, 2002).
2.
alasan yuridis.
UUD
1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU
Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu
keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan
tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
3.
alasan sosiologis. Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin
meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan
kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit
dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit
dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996).
Disamping itu, masyarakat
membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan
yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh
kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan .Sebagai
profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga
perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik
keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat
menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes
& UI, 2005) menunujukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis
penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan
didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan
(70,1%), melakukan pertolongan persalinan(57,7%), melaksanakan tugas petugas
kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara,dll
(63,6%).
Pada keadaan darurat seperti ini
yang disebut dengan “gray area” sering sulit dihindari.Sehingga perawat
yang tugasnya berada disamping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan
klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas.Hal ini membuat perawat terpaksa
melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien.Tindakan
yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di
puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola
puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan
tindakan pengobatan.Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai
puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil. Dengan pengalihan fungsi ini,
maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai. Dan tentu saja ini
tidak mendapat perlindungan hukum karena tidak dipertanggungjawabkan secara
professional.
Pada tahun 1989, PPNI sebagai
organisasi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbentuknya UU
Keperawatan.Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU
Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang didalamnya
mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992).
Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan
merupakan profesi hanya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP No.32, 1996).Dan
usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi RUU Keperawatan pada tahun 2004.
Perlu kita ketahui bahwa untuk
membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan 2 cara yakni melalui
pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara).
Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan RUU Keperawtan melalui
pemerintah, dalam hal ini Depkes RI.Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit.
Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU Keperawatan berada pada urutan 250-an
pada program Legislasi Nasional (Prolegnas) , yang ada pada tahun 2007 berada
pada urutan 160 (PPNI, 2008).
Tentunya pengetahuan masyarakat akan
pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang
merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang
dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu,
pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan pun masuk dalam
agenda DPR RI.
Dalam UU Tentang praktik keperawatan
pada bab 1 pasal 1 yang ke-3 berbunyi :
“Asuhan keperawatan adalah proses
atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak
langsung diberikan kepada sistem klien disarana dan tatanan kesehatan lainnya,
dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan
standar pratik keperawatan.
Dan pasal 2 berbunyi : “
Praktik keperawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada
nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan
dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
C.
Undang-Undang
yang Berkaitan Dengan Praktik Keperawatan
Undang-undang praktik keperawatan
sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat.PPNI pada kongres Nasional ke
duanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan
perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan.Tidak
adanya Undang-Undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh
belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang
tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering tejadi dan beberapa perawat
lulus pendidikan tinggi merasa prustasi karena tidak adanya kejelasan tentang
peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat
dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar
belakang ilmiah yang mereka miliki.
UU dan peraturan lainnya yang ada di
Indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan:
1.
UU No. 9 tahun 1960, tentang
pokok-pokok kesehatan
Bab II (tugas Pemerintah), pasal 10
antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan
kesanggupan hukum.
2.
UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga
kesehatan
UU
ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960.UU ini membedakan tenaga
kesehatan sarjana dan bukan sarjana.Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi
dan apoteker.Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga
kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana
dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan
apoteker.Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan
terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU ini boleh dikatakan sudah using
karena hanya mengklaripikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga
sarjana dan bukan sarjana).UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi
tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya.Dalam UU ini juga belum
tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan
perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung
jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.
3.
UU kesehatan No. 14 tahun 1964,
tentang wajib keja paramedic
Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan
bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan
wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa
selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2
memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai
negeri juga diberlakukan terhadapnya.UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai
dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan
wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagai mana
sisitem rekruitmen calon pesrta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak
menjalankaqn wajib kerja dll. Yang perlu diperhatikan dalam UU ini,lagi posisi
perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis
termasuk dokter, sehingga dari aspek propesionalisasian, perawat rasanya masih
jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4.
SK Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun
1979
Membedakan para medis menjadi dua
golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan) dan paramedic non
keperawata.Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga
bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori tenaga keperawatan.
5.
Permenkes. No. 363/ Menkes/
per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan
yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan.Bidan seperti halnya
dokter, diizinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan
secara resmi tidak diizinkan.Dokter dapat membuka praktik swasta untuk
mengobati orang sakit dan bidan dapat menolong persalinan dan pelayanan
KB.Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi propesi
keperawatan. Kita ketahuai Negara lain perawat diizinkan membuka praktik
swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggantikan atau mengisi
kekujrangan tenaga dokter untuk mengobati penyakit terutam dipuskesmas-
puskesmas tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi
perawat yang memperpanjang pelayanan dirumah.Bila memang secara resmi tidak
diakui, maka seharusnya perawat dibebaskan dari pelayanan kuratif atau
pengobatan untuk benar-benar melakuan nursing care.
6.
SK Mentri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 94/Menpan/ 1986,tanggal 4 Nopember 1989, tentang jabatan
fungsional tenaga keperawatan dan system kredit poin.
Dalam system ini dijelaskan bahwa
tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap 2 tahun
bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang
dimaksud adalah : penyenang kesehatan, yang sudah mencapai golongan II/a,
Pengatur Rawat/ Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan
Sarjana/S I Keperawatan.
System ini menguntungkan perawat
karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/ golongan
atasannya
7.
UU kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU yang banyak member
kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena
dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,
maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataan UU kes. No. 23
Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan
adalah :
a.
Pasal 32 ayat 4.
Pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan,
hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.
b.
Pasal 53 ayat I.
Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui
dengan profesinya.
c.
Pasal 53 ayat 2.
Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien.
D.
Regulasi
Regulasi keperawatan (regristrasi
& praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur
profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan
kewajiban dan hak.
Registrasi merupakan pencantuman
nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun
non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered
nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan
keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima.
Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Undang
– undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat.
PPNI pada kongres Nasional keduanya di Surabaya tahun 1980 mulai
merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan
hukum bagi tenaga keperawatan.
Tidak adanya undang-undang
perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat
bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan.Tumpang tindih antara
tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat lulusan
pendidikan tinggi merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran,
fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama
pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang
mereka miliki.
E. Klasifikasi Regulasi
Dalam masa transisi professional
keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah
saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi,
sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik
sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan
melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat,
yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik
pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat
Izin Kerja (SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat
dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke
tingkat puskesmas.Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah
(Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
a.
SIP adalah suatu bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah
indonesia oleh departemen kesehatan.
b.
SIK adalah bukti tertulis yang
diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan
kesehatan.
c.
SIPP adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perwat perorangan atau
bekelompok, Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk
kunjungan rumah.
d.
Standar profesi yaitu pedoman yang
harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
F.
Tujuan
Dari Regulasi
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah RUU praktik
keperawatan.
a.
Mengetahui definisi dan tujuan
praktik keperawatan
b.
Mengetahui pentingnya Undang-undang
Praktik Keperawatan terkait dengan profesi
c.
Untuk meningkatkan kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan
d.
Mengetahui isi Undang-Undang yang
ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik keperawatan
e.
Mengetahui tugas pokok dan fungsi
Keperawatan dalam RUU Keperawatan
G. Komponen Regulasi
a. keperawatan
sebagai profesi memiliki karakteristik yaitu adanya kelompok pengetahuan (body
of Knowledge) yang melandasi keperampilan untuk menyelesaikan masalah dalam
tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang memenuhi standar dan
diselenggarakan diperguruan tinggi; pengendalian terhadap stndar praktik;
bertanggung jawab dan bertangguang gugat terhadap tindakan yang dilakukan;
memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup; dan memperoleh
pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan
pelayanan dan asuhan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan system klien
(individu, keluarga, kelompok dan komunitas).
b. kewenangan
penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam
suatu system pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menurut perawat
untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan
yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat
tidak bekerja sesuai standar dan kode etik.Oleh karena itu, perlu diatur system
registarasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan denga nperaturan dan
perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat
yang tidak kompeten, karena konsil keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan
dalam UU praktik keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan
melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenagan melaksanakan praktik
keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratakan
untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan
masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai
pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar.
c.
perawat telah memberikan konstibusi
besar dalam meningkatkan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan
pelayanan kesehatan mulai dari layanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan
hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada
kenyataannya belum diimbangi dengan pemberioan perlindungan hukum, bahkan
cendrung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap
rasional, etis dan professional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin,
kreatif, terampil, berbudi luhur, dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping
itu, UU ini memiliki tujuan lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi,
kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak
terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi,
fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan
dan kesesuaian interprofesioan (WHO, 2002).
d.
kebutuhan masyarakat akan pelayanan
kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena
adanya pergeseran paradigm dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model
medical yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan,
ke paradigm sehat yang lebih holistic yang melihat penyakit dan gejala sebagai
informasi dan bukan sebagai focus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu,
masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan
keperaweatan yang bermutu sebagai bagian yang integrar dari pelayanan
kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan
pelayanan keperawatan.
Referensi
Ali,
Zaidin H., (2000). Dasar-Dasar Keperawatan Profesional.Jakarta : Widya Medika
Blais, Kathleen koenig, dkk,. (2002).
Praktik Keperawatan Profesional :Konsep& Perspektif. (Edisi 4).Jakarta : EGC
Deloughery, G.L. (1991), Issues and Trends in Nursing, Mosby Year
Book, St Louis Baltimore.
Gaffar,
La Ode Jumadi. (1999). Pengantar
Keperawatan Profesional. Jakarta
: EGC
Priharjo Robert, (2005). Konsep dan
Perspektif : Praktik Keperawatan Profesional. (Edisi 2).Jakarta : EGC
Reed, Pamela G (2003), Perspectives on Nursing Theory,Philadelphia
:Lippincot Williams and Wilkins
Soewandi, J (1991),
Ringkasan Sejarah Keperawatan, Batara,
Jakarta
Yunarsih, S, Diktat
Kuliah : Sejarah Keperawatan, Jakarta, tidak dipublikasikan.
No comments:
Post a Comment