Kode Etik Keperawatan
Kode etik adalah pernyataan standar
profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja
untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia
dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional
Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik
sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
A.
Kode Etik
Keperawatan menurut PPNI.
Kode etik keperawatan di Indonesia
telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia
(DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Fungsi
Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat
ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai
berikut:
1.
Kode etik perawat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan
tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
2.
Kode etik menjadi pedoman bagi
perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan
dalam penerapan praktek etika.
3.
Kode etik perawat menetapkan
hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan
pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan
lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang
kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
4.
Kode etik perawat memberikan sarana
pengaturan diri sebagai profesi.
Kode
etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga
dan masyarakat
·
Perawat dalam melaksanakan
pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari
adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat dalam melaksanakan
pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup
beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
·
Perawat dalam melaksanakan
kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan
rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
·
Perawat senantiasa menjalin hubungan
kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa
dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai
bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
·
Perawat senantiasa memelihara mutu
pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga dan masyarakat.
·
Perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
·
Perawat tidak akan menggunakan
pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan
norma-norma kemanusiaan.
·
Perawat dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
·
Perawat senantiasa mengutamakan
perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta
matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan
tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan
profesi kesehatan lainnya
·
Perawat senantiasa memelihara
hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik
dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai
tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
·
Perawat senantiasa menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
·
Perawat senantiasa berupaya
meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama
dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang
bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
·
Perawat senantiasa menjunjung tinggi
nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi
yang luhur.
·
Perawat senantiasa berperan dalam
menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan
dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
·
Perawat secara bersama-sama membina
dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan
negara
·
Perawat senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam
bidang kesehatan dan keperawatan.
·
Perawat senantiasa berperan secara
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
B.
Kode Etik
Keperawatan menurut American Nurse Association (ANA)
1.
Perawat memberikan pelayanan dengan
penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi
oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak
masalah kesehatan.
2.
Perawat melindungi hak klien akan
privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
3.
Perawat melindungi klien dan publik
bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak
berkompoten, tidak etis atau ilegal
4.
Perawat memikul tanggung jawab atas
pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
5.
Perawat memelihara kompetensi
keperawatan
6.
Perawat melaksanakan pertimbangan
yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai
kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan
kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7.
Perawat turut serta beraktivitas
dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
8.
Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
9.
Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung
pelayanan keperawatan yang berkualitas
10.
Perawat turut serta dalam
upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran
yang salah serta mempertahankan integritas perawat
11.
Perawat bekerja sama dengan anggota
profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya
masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public
C.
Kode Etik
menurut ICN
ICN adalah suatu federasi
perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899
oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun
1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah
meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan
mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut,
perawat harus meyakini bahwa :
·
Kebutuhan terhadap pelayanan
keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
·
Pelaksanaan praktik keperawatan
dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
·
Dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2. Perawat, Individu dan Anggota Kelompok
Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah
melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh
karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan
lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat,
menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh
rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila
diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3. Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan penting
dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai
kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat
mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya
dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat
mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai
pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara
aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di
masyarakat.
5. Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan
kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi
lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila
dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar
dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan
keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan
dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai
anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi
sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
I.
ADVOKASI
Sikap melindungi pasien (advocary)
mempunyai pemahaman kemampuan seseorang (perawat) untuk memberikan suatu
pertnyataan/pembelaan untuk kepentingan pasien. Advocary merupakan
kemampuan untuk bisa melakukan suatu kegiatan ataupun berbicara untuk
kepentingan orang lain dengan tujuan memberikan perlindungan hak pada orang
tersebut.
Advocary sering digunakan dalam
korteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak-hak manusia bagi
mereka yang tidak mampu membela diri. Arti Advocary menurut ikatan Perawatan
Amerika/ANA (1985) adalah melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar
etika yang dilakukan oleh siapapun.
Saat ini, individu sering tidak
dapat menuntut hak mereka sebagaimana saat mereka sehat. Advokat adalah
individu yang mengungkapkan dan melakukan pembelaan terhadap orang lain.
Advokat klien adalah pembela hak-hak klien. System layanan kesehatan merupakan
system yang rumit dan banyak klien yang terlalu sakit untuk dapat mengaksesnya.
Jika ingin tidak “jatuh berkeping-keping”, klien membutuhkan advokad untuk
dapat menerobos lapisan birokrasi dan membantu mereka mendapatkan apa yang
mereka butuhkan. Klien dapat juga menjadi advokad bagi diri sendiri. Kini,
klien lebih mengedepankan putusan mandiri dan pengendalian terhadap tubuh
mereka saat sakit.
Beberapa versi undang-undang hak
asasi pasien telah dipublikasikan oleh organisasi konsumen. Undang-undang yang
paling sering digunakan awalnya diadopsi oleh American Association pada tahun
1973 dan terakhir kali direvisi pada tahun 1992. Undang-undang Negara mengenai
hak asasi pasien, yakni undang-undang McCain-Edwards-Kennedy/ Ganske-Dingell
(S. 1052/H.R. 526), disetujui oleh Senat Amerika Serikat pada Juli 2001.
Undang-undang ini berisi beberapa masalah termasuk pembuatan keputusan bersama,
hak untuk mendapat informasi atas semua pilihan medis, dan hak untuk menolak penanganan.
Satu aspek controversial yang terdapat pada undang-undang yang diajukan adalah
hak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan asuransi.
Jika klien tidak mampu membuat
keputusan, menurut hukum tidak kompeten, atau masih anak-anak, hak ini dapat
dijalankan demi kepentingan klien oleh seorang pengganti yang ditunjuk atau
seorang wali pembuat keputusan. Namun, penting bagi perawat mengingat bahwa
kondisi klien terhadap keputusan kesehatan merupakan pandangan dunia Barat. Di
negara dan masyarakat lain, keputusan tersebut biasanya ditentukan oleh kepala
keluarga atau anggota lain dalam komunitas. Perawat harus memastikan pandangan
klien dan keluarganya dan menghargai tradisi mereka terhadap lokus pembuatan
keputusan.
Peran Advokat
Tujuan umum advokat klien adalah
melindungi hak klien. Advokat memberi invormasi kepada klien mengenai hak
mereka dan memberikan mereka informasi yang mereka perlukan untuk dapat membuat
keputusan berdasarkan informasi tersebut.
II.
TANGGUNG
JAWAB
Tanggung jawab mengacu pada
pelaksanaan tugas yang dikaitkan dengan peran tertentu perawat (American Nurses
Association [ANA], 1985). Ketika memberikan medikasi, perawat bertanggung jawab
dalam mengkaji kebutuhan klien terhadap obat-obatan, memberikannya dengan benar
dan dalam dosis yang aman serta mengevaluasi responsnya. Seorang perawatb yang
bertindak secara bertanggung jawab akan meningkatkan rasa percaya klien dan
professional lainnya. Seorang perawat yang bertanggung jawab akan tetap
kompeten dalam pengetahuan dan kemampuan, serta menunjukkan keinginan untuk
bertindak menurut panduan etik profesi.
III.
AKUNTABILITAS (accountability)
Prinsip ini berhubungan erat dengan
fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat
digunakan untuk menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar yang pasti
yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak
jelas atau tanpa terkecuali.
IV.
KERAHASIAAN (confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini
adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang
terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka
pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut
kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti persetujuannya.
Referensi
Ali,
Zaidin H., (2000). Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika
Blais,
Kathleen koenig, dkk,. (2002). Praktik Keperawatan Profesional :Konsep &
Perspektif. (Edisi 4). Jakarta : EGC
Deloughery,
G.L. (1991), Issues and Trends in
Nursing, Mosby Year Book, St Louis Baltimore.
Gaffar,
La Ode Jumadi. (1999). Pengantar
Keperawatan Profesional. Jakarta
: EGC
Priharjo
Robert, (2005). Konsep dan Perspektif : Praktik Keperawatan Profesional. (Edisi
2). Jakarta : EGC
Reed, Pamela G (2003), Perspectives on Nursing Theory,
Philadelphia : Lippincot Williams and
Wilkins
Soewandi, J
(1991), Ringkasan Sejarah Keperawatan, Batara,
Jakarta
Yunarsih, S, Diktat Kuliah : Sejarah
Keperawatan, Jakarta, tidak dipublikasikan.
No comments:
Post a Comment