ORGANISASI
PROFESI KEPERAWATAN
Perawat dituntut untuk mempunyai konsep diri yang positif . Hal ini
penting karena dengan konsep diri yang positif maka kinerja akan baik sehingga
diharapkan mutu pelayanan keperawatan dapat meningkat. Menurut Rogers,
seseorang yang mempunyai konsep diri yang positif maka dia akan berfungsi lebih
maksimal, sehingga dia lebih produktif dan lebih berhasil di dalam
menyelesaikan masalah-masalah yang dijumpai. Sebaliknya, orang yang mempunyai
konsep diri negative penuh dengan perasaan kegagalan, tidak berharga, peka
terhadap kritik sehinggga tidak ada upaya untuk perbaikan diri. Konsep diri
perawat dapat didefinisikan secara umum sebagai keyakinan, pandangan atau
penilaian perawat terhadap dirinya. Dengan konsep diri yang positif maka
perawat lebih optimis, penuh percaya diri, selalu bersikap positif, mampu
menghargai dirinya, dan orang lain serta memiliki kreatifitas yang tingggi. Dengan
adanya konsep diri yang positif ini maka perilaku professional sebagai tenaga
keperawatan dapat terwujud sehingga perawat mampu memberikan pelayanan yang
terbaik
Organisasi Profesi Keperawatan
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
Ciri-ciri organisasi
profesi
Menurut Prof.
DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
· Misi utama
organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan otonomi profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
· Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap mutu pendidikan keperawatan
· Pembina, pengembang dan pengawas
terhadap pelayanan keperawatan
· Pembina serta
pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
· Pembina, pengembang dan pengawas
kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
Bidang
pendidikan keperawatan :
· Menetapkan
standar pendidikan keperawatan;
· Mengembangkan
pendidikan keperawatan berjenjang lanjut.
Bidang
pelayanan keperawatan :
· Menetapkan
standar profesi keperawatan;
· Memberikan izin
praktik;
· Memberikan
regsitrasi tenaga keperawatan;
· Menyusun dan
memberlakukan kode etik keperawatan.
Bidang IPTEK :
· Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan;
· Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
Bidang
kehidupan profesi :
· Membina,
mengawasi organisasi profesi;
· Membina
kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota;
· Membina kerjasama
dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain;
· Membina,
mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.
2.5 Manfaat
organisasi profesi
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
· Mengembangkan
dan memajukan profesi;
· Menertibkan dan
memperluas ruang gerak profesi;
· Menghimpun dan
menyatukan pendapat warga profesi;
· Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi
PPNI
Organisasi
keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17
Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat
itu.
PPNI
pada awalnya terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan
seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI
(Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam
penggabungan ini IBI (Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai
anggapan bahwa bidan adalah profesi sendiri.
Setiap
orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat
mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa atau mahasiswa keperawatan
yang sedang belajar dapat disebut calon anggota.
Tujuan PPNI
· Membina dan
mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan
kesatuan, kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi
· Membina,
mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
· Membina,
mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
· Membina dan
mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
· Membina dan
mengupayakan kesejahteraan anggota
Fungsi PPNI
·
Sebagai
wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi
jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
· Mengembangkan dan mengamalkan
pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia
secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan
terhadap Tuhan YME
·
Menampung,memadukan,menyalurkan
dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian
dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
Struktur Organisasi PPNI
A. Jenjang organisasi
· Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
· Dewan Pimpinan
Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
· Dewan Pimpinan
Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
· Komisariat PPNI
(pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
B. Struktur organisasi tingkat pusat
1.
Ketua umum
Ketua-ketua
:
a. Pembinaan
Organisasi
b. Pembinaan
pendidikan dan latihan
c. Pembinaan
pelayanan
d. Pembinaan IPTEK
e. Pembinaan
kesejahteraan
2. Sekretaris
Jenderal
Sekretaris
berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan
Departemen, yaitu :
a. departemen
organisasi, keanggotaan dan kaderisasi;
b. departemen
pendidikan;
c. departemen
pelatihan;
d. d.departemen
pelayanan di RS;
e. departemen
pelayanan di puskesmas;
f. departemen
penelitian;
g. departemen
hubungan luar negeri;
h. departemen
kesejahteraan anggota;
i. departemen
pembinaan yayasan.
Lama
kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional
atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1. Menyempurnakan AD / ART
2. Perumusan
program kerja
3. Pemilihan Pengurus
PPNI
juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah
(rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program
kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian
sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat.
Namun demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang
keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI : uang pangkal, iuran
bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
Program kerja utama PPNI :
1.
Pembinaan organisasi dan keanggotaan
2.
Pengembangan dan pembinaan pendidikan
3.
Pengembangan dan pembinaan serta
pendidikan dan latihan keperawatan
4.
Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan
di rumah sakit
5.
Pengembangan dan pembinaan pelayanan
keperawatan di puskesmas
6.
Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
7.
Pembinaan dan Pengembangan kerja sama
dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internasional
8.
Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan
9.
Pembinaan dan Pengembangan
kesejahteraan anggota
Antisipasi yang harus dilakukan PPNI
dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan keperawatan yang
berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan adalah dengan
melakukan upaya antara lain :
1.
Membenahi sistem pendidikan keperawatan
yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelayanan kesehatan utama
(PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi wawasan keilmuan, orientasi
pendidikan dan kerangka konsep pendidikan keperawatan profesional yang berfokus
pada penguasaan iptek keperawatan
2.
Membenahi sistem pelayanan keperawatan.
Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan
yang profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka
menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan profesional diperlukan sumber daya
manusia yang berkualitas. Untuk itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga
keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga advokasi terhadap
perawat.
3.
Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini
sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu
mengangkat citra keperawatan,menyusun standar pelayanan/praktik keperawatan dan
memelihara kesejahteraan anggota.
4. Mendesiminasikan pengertian keperawatan
profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi
keperawatan kepada masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
Kewajiban Anggota PPNI
1. Menjunjung
tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
2. Membayar uang
pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
3. Mentaati dan
menjalankan segala keputusan
4. Menghadiri
rapat yang diadakan organisasi
5. Menyampaikan
usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
6. Memelihara
kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
7. Setiap anggota
baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
Hak Anggota PPNI
1.
Semua
anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal
yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi
2.
Semua
anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta
kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
3.
Semua anggota berhak menghadiri rapat,
memberi usul baik lisan maupun tulisan
4.
Semua anggota kecuali anggota
kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan
dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
Tugas pokok PPNI
1.
Bidang
pembinaan organisasi
PPNI
bertugas membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
2.
Bidang
pembinaan profesi
PPNI
bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik
perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan
serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3.
Bidang
kesejahteraan anggota
PPNI
bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam
maupun diluar negeri
Keanggotaan PPNI ada 2 yaitu:
1.
Anggota biasa
a. WNI, tidak
terlibat organisasi terlarang.
b. Lulus bidang
pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
c. Sanggup aktif
mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
d. Penyatakan diri
untuk menjadi anggota
2.
Anggota
kehormatan
Syaratnya
sama dengan anggota biasa yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari
pendidikan perawatan tetapi elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang
ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat)
ORGANISASI KEPERAWATAN INTERNASIONAL
International
Council of Nurses (ICN)
Merupakan
organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli
1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan
perawat nasional diseluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh
silaturahmi para perawat diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi
perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan,
menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam
pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.
Kode
etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat
universal. Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi
mnausia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna
kuliut, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Pusatnya di Geneva, switzerland.
2. American Nurses Association (ANA)
ANA adalah
organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800
yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA
berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan
profesional dengan pemberlakukan legislasi keperawatan.
3. Canadian Nurses Association (CNA)
CNA adalah
asosiasi perawat nasional di Kanada. Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA
yaitu membuat standar praktek keperawatan, mengusahakan peningkatan standar
praktek keperawatan, mendukung peningkatan profesionalisasi keperawatan dan
meningkatkan kesejahteraan perawat. CNA juga berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan
keperawatan, pemberian izin bagi praktek keperawatan mandiri.
4. National League for Nursing (NLN)
NLN
adalah suatu organisasi terbuka untuk semua orang yang berkaitan dengan
keperawatan meliputi perawat, non perawat seperti asisten perawat (pekarya) dan
agencies. Didirikan pada tahun 1952. Bertujuan untuk membantu pengembangan dan
peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan pendidikan keperawatan.
5. British
Nurses Association (BNA)
BNA
adalah asosiasi perawat nasional di Inggris. Didirikan pada tahun 1887 oleh
Mrs. Fernwick. Bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan seluruh
perawat di inggris dan berusaha memperoleh pengakuan terhadap profesi
keperawatan.
KESIMPULAN
Keperawatan adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya
terdapat sebuah “body of knowladge’ yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki
dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat dikembangkan
setinggi-tingginya. Hal inimenyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut
untuk mengembangkan dirinyauntuk berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan
Kesehatan di Indonesia dalamupaya meningkatakan profesionalisme Keperawatan
agar dapat memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri
ini.Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi
yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersamauntuk
melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakandalam
kapasitas mereka seagai individu.Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu
organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam
arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama. Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkanotonomi profesi.Organisasi keperawatan tingkat
nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan
merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat itu.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://iwansaing.filles.wordpress.com,3 November 2011, 8:33 AM
No comments:
Post a Comment