STANDAR
PRAKTIK KEPERAWATAN INDONESIA
Pengertian
Standar
praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional.
Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam
membarikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis. Standar praktik
keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat
terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi.
Lingkup
Lingkup
Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
1.
Standar
Praktik Professional
a.
Standar
I Pengkajian
b.
Standar
II Diagnosa Keperawatan
c.
Standar
III Perencanaan
d.
Standar IV Pelaksanaan Tindakan
(Impelementasi)
e.
Standar V Evaluasi
2.
Standar
Kinerja Professional
a.
Standar
I Jaminan Mutu
b.
Standar
II Pendidikan
c.
Standar III Penilaian Kerja
d.
Standar
IV Kesejawatan (collegial)
e.
Standar
V Etik
f.
Standar
VI Kolaborasi
g.
Standar
VII Riset
h.
standar
VIII Pemanfaatan sumber-sumber
Standar
Praktik Profesional
Standar
I : Pengkajian Keperawatan
Perawat
mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh,
akurat, singkat dan berkesinambungan.
Rasional
Pengkajian
keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan
menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan klien yang digunakan untuk
merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.
Kriteria
Struktur
1.
Metode
pengumpulan data yang digunakan dapat menjamin :
a.
Pengumpulan
data yang sistematis dan lengkap.
b.
Diperbaharuinya
data dalam pencatatan yang ada.
c.
Kemudahan
memperoleh data.
d.
Terjaganya
kerahasiaan.
2.
Tatanan
praktek mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang merupakan bagian
integral dari sistem pencatatan pengumpulan data klien
3.
Sistem
pencatatan berdasarkan proses keperawatan. Singkat, menyeluruh, akurat dan
berkesinambungan.
4.
Praktek
mempunyai sistem pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari sistem
pencatatan kesehatan klien.
5.
Ditatanan
praktek tersedia sistem penyimpanan data yang dapat memungkinkan diperoleh
kembali bila diperlukan.
6.
Tersedianya
sarana dan lingkungan yang mendukung.
Kriteria
Proses
1.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara,
observasi, pemeriksaan fisik dan mempelajari data penunjang ( pengumpulan data
penunjang diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnosis),
serta mempelajari catatan lain.
2.
Sumber data adalah klien, keluarga atau orang
terkait, tim kesehatan, rekam medis, serta catatan lain.
3.
Klien berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.
4.
Data yang dikumpulkan, difokuskan untuk
mengidentifikasi :
a.
Status
kesehatan klien saat ini
b.
Status
kesehatan klien masa lalu
c.
Status
biologis (Fisiologis)
d.
Status
psikologis (Pola koping)
e.
Status
social cultural
f.
Status
spiritual
g.
Respon
terhadap terapi
h.
Harapan
terhadap tingkat kesehatan yang optimal
i.
Resiko
masalah potensial
Kriteria
Hasil
1.
Data dicatat dan dianalisis sesuai standar dan
format yang ada.
2.
Data yang dihasilkan akurat, terkini, dan relevan
sesuai kebutuhan klien.
Standar
II: Diagnosis Keperawatan
Perawat
menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan.
Rasional
Diagnosis
keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan
dalam
rangka mencapai peningkatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta
pemulihan
kesehatan klien.
Kriteria
Struktur
1.
Tatanan
praktek memberi kesempatan ;
a.
kepada
teman sejawat, klien untuk melakukan validasi diagnosis keperawatan
b.
adanya
mekanisme pertukaran informasi tentang hasil penelitian dalam menetapkan
diagnosis keperawatan yang tepat.
c.
untuk
akses sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang terkait.
d.
adanya
pencatatan yang sistematis tentang diagnosis klien.
Kriteria
Proses
1.
Proses
dianogsis terdiri dari analisis, & interpretasi data, identifikasi masalah
klien dan perumusan diagnosis keperawatan.
2.
Komponen
diagnosis keperawatan terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala/tanda (S)
atau terdiri dari masalah dengan penyebab (PE).
3.
Bekerjasama
dengan klien, dekat dengan klien, petugas kesehatan lain untuk memvalidasi
diagnosis keperawatan.
4.
Melakukan
kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data terbaru.
Kriteria
Hasil
1.
Diagnosis
keperawatan divalidasi oleh klien bila memungkinkan
2.
Diagnosis
keperawatan yang dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang
relevan dan signifikan.
3.
Diagnosis
didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi dan
penelitian.
Standar
III: Perencanaan
Perawat
membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan
dan
meningkatkan kesehatan klien.
Rasional
Perencanaan
dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.
Kriteria
Struktur
Tatanan
praktek menyediakan :
1.
Sarana
yang dibutuhkan untuk mengembangkan perencanaan.
2.
Adanya
mekanisme pencatatan, sehingga dapat dikomunikasikan.
Kriteria
Proses
1.
Perencanaan
terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
2.
Bekerja
sama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
3.
perencanaan
bersifat individual (sebagai individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan
kondisi atau kebutuhan klien.
4.
Mendokumentasikan
rencana keperawatan.
Kriteria
Hasil
1.
Tersusunnya
suatu rencana asuhan keperawatan klien
2.
Perencanaan
mencerminkan penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan.
3.
Perencanaan
tertulis dalam format yang singkat dan mudah didapat.
4.
Perencanaan
menunjukkan bukti adanya revisi pencapaian tujuan.
Standar
IV: Pelaksanaan Tindakan (implementasi)
Perawat
mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana
asuhan
keperawatan *)
Rasional
Perawat
mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan
yang
telah ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh
pada
hasil yang diharapkan.
Kriteria
Struktur
Tatanan
praktek menyediakan :
1.
Sumber
daya untuk pelaksanaan kegiatan.
2.
Pola
ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
3.
Ada
mekanisme untuk mengkaji dan merevisi pola ketenagaan secara periodik.
4.
Pembinaan
dan peningkatan keterampilan klinis keperawatan.
5.
Sistem
Konsultasi keperawatan.
Kriteria
Proses
1.
Bekerjasama
dengan klien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan.
2.
Kolaborasi
dengan profesi kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien.
3.
Melakukan
tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah klien.
4.
Melakukan
supervisi terhadap tenaga pelaksana keperawatan dibawah tanggung jawabnya.
5.
Menjadi
koordinator pelayanan dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
6.
Menginformasikan
kepada klien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan
kesehatan yang ada.
7.
Memberikan
pendidikan pada klien & keluarga mengenai konsep & keterampilan asuhan
diri serta membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
8.
Mengkaji
ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon klien.
Kriteria
Hasil
1.
Terdokumentasi
tindakan keperawatan dan respon klien secara sistematik dan dengan mudah
diperoleh kembali.
2.
Tindakan
keperawatan dapat diterima klien.
3.
Ada
bukti-bukti yang terukur tentang pencapaian tujuan.
Standar
V : Evaluasi
Perawat
mengevaluasi perkembangan kesehatan klien terhadap tindakan dalam
pencapaian
tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan
perencanaan.
Rasional
Praktek
keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai
perubahan
data, diagnosa atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Efektivitas
asuhan
keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.
Kriteria
Struktur
1.
Tatanan praktek menyediakan : sarana dan lingkungan
yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
2.
Adanya akses informasi yang dapat digunakan perawat
dalam penyempurnaan perencanaan
3.
Adanya supervisi dan konsultasi untuk membantu perawat
melakukan evaluasi secara effektif dan mengembangkan alternatif perencanaan
yang tepat.
Kriteria
Proses
1.
Menyusun rencanaan evaluasi hasil tindakan secara
komprehensif, tepat waktu dan terus-menerus.
2.
Menggunakan data dasar dan respon klien dalam mengukur
perkembangan kearah pencapaian tujuan.
3.
Memvalidasi dan menganalisis data baru dengan
sejawat dan klien
4.
Bekerja sama dengan klien, keluarga untuk
memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
5.
Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan.
6.
Melkukan supervisi dan konsultasi klinik.
Kriteria
Hasil
1.
Diperolehnya
hasil revisi data, diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
2.
Klien
berpartisipasi dalam proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
3.
Hasil
evaluasi digunakan untuk mengambil keputusan
4.
Evaluasi
tindakan terdokumentasikan sedemikian rupa yang menunjukan kontribusi terhadap
efektifitas tindakan keperawatan dan penelitian.
Standar
Kinerja Profesional
Standar
I : Jaminan Mutu
Perawat
secara sistematis melakukan evaluasi mutu dan efektifitas praktek
keperawatan.
Rasional
Evaluasi
mutu asuhan keperawatan melalui penilaian praktek keperawatan merupakan
suatu
cara untuk memenuhi kewajiban profesi yaitu menjamin klien mendapat asuhan
yang
bermutu.
Kriteria
Struktur
1.
Adanya
kebijakan institusi untuk mendukung terlaksananya jaminan mutu.
2.
Tersedia
mekanisme telaah sejawat dan program evaluasi interdisiplin di tatanan praktek.
3.
Perawat
menjadi anggota telaah sejawat dan anggota program evaluasi interdisiplin untuk
menilai hasil akhir asuhan kesehatan.
4.
Tersedianya
rencana pengembangan jaminan mutu berdasarkan standar praktek yang sudah
ditetapkan untuk memantau mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien.
Kriteria
Proses
1.
Perawat
berperan serta secara teratur dan sistematis pada evaluasi praktek keperawatan
melalui :
a.
Penetapan
indikator kritis dan alat pemantauan.
b.
Pengumpulan
dan analisis data.
c.
Perumusan
kesimpulan, umpan balik dan rekomendasi.
d.
Penyebaran
informasi
e.
Penyusunan
rencana tindak lanjut.
f.
Penyusunan
rencana dan pelaksanaan penilaian secara periodik.
2.
Perawat
memanfaatkan usulan-usulan yang sesuai, yang diperoleh melalui progam evaluasi
praktek keperawatan.
Kriteria
Hasil
1.
Adanya
hasil pengendalian mutu
2.
Adanya
tindakan perbaikan terhadap kesenjangan yang di identifikasi melalui program
evaluasi baik pada individu perawat, unit atau organisasi
Standar
II : Pendidikan
Perawat
bertanggung jawab untuk memperoleh ilmu pengetahuan mutakhir dalam praktek
keperawatan.
Rasional
Perkembangan
ilmu dan teknologi, sosial, ekonomi, politik dan pendidikan masyarakat menuntut
komitmen perawat untuk terus menerus meningkatkan pengetahuan sehingga
memacu
pertumbuhan profesi.
Kriteria
Struktur
1.
Adanya
kebijakan di tatanan praktek untuk tetap memberi peluang dan fasilitas pada perawat
untuk mengikuti kegiatan yang terkait dengan pengembangan keperawatan.
2.
Terseduanya
peluang dan fasilitas belajar pada tatanan praktek.
3.
Adanya
peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan organisasi profesi untuk mengembangkan
profesi.
Kriteria
Proses
1.
Perawat
mempunyai prakarsa untuk belajar mandiri agar dapat mengikuti perkembangan ilmu
dan meningkatkan keterampilan Perawat berperan serta dalam kegiatan pemantapan
ditempat kerja (inservice) seperti diskusi ilmiah, ronde keperawatan.
2.
Perawat
mengikuti pelatihan, seminar atau pertemuan profesional lainnya
3.
Perawat
membantu sejawat mengidentifikasi kebutuhan belajar
Kriteria
Hasil
1.
Adanya
peningkatan pengetahuan dan keterampilan perawat tentang ilmu keperawatan dan
teknologi mukhtahir.
2.
Pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dalam praktek klinik.
Standar
III: Penilaian Kinerja
Perawat
mengevaluasi prakteknya berdasarkan standar praktek profesional dan ketentuan lain
yang terkait.
Rasional
Penilaian
kinerja perawat merupakan suatu cara untuk menjamin tercapainya standar
praktek
keperawatan dan ketentuan lain yang terkait
Kriteria
Struktur
1.
Adanya
kebijakan tentang penilaian kinerja perawat.
2.
Adanya
perawat penilai sebagai anggota penilai kerja.
3.
Adanya
standar penilaian kerja
4.
Adanya
rencana penilaian kinerja berdasarkan standar yang ditetapkan.
Kriteria
Proses
1. Perawat berperan serta secara teratur dan
sistematis pada penilaian kinerja melalui
a. Penetapan mekanisme dan alat penilaian
kinerja
b. Pengkajian kinerja berdasarkan kriteria yang
ditetapkan
c. Perumusan hasil penilaian kinerja meliputi
area yang baik dan yang kurang
d. Pemberian umpan balik dan rencana tindak
lanjut
2. Perawat memanfaatakan hasil penilaian untuk
memperbaiki dan mempertahankan kinerja
Kriteria
Hasil
1.
Adanya
hasil penilaian kerja
2.
Adanya
tindakan perbaikan terhadap kesenjangan yang diidentifikasi melalui kegiatan
penilaian kinerja.
Standar
IV : Kesejawatan(Collegial)
Perawat
berkontribusi dalam mengembangkan keprofesian dari sejawat kolega.
Rasional
Kolaborasi
antara sejawat melalui komunikasi efektif meningkatkan kualitas pemberian
pelayanan
asuhan pelayanan kesehatan pada klien.
Kriteria
Struktur
1.
Tersedianya mekanisme untuk telaah sejawat pada tatanan prkatek.
2.
Adanya Perawat yang berperan sebagai telaah sejawat yang mengevaluasi hasil
asuhan keperawatan.
3.
Perawat berperan aktif dalam kolaborasi sejawat
Kriteria
Proses
1.
Perawat berperan serta aktif dalam melaksanakan kolaborasi antar interdisiplin melalui
mekanisme telaah sejawat.
2.
Perawat memanfaatkan hasil kolaborasi sejawat dan melaksanakan asuhan Keperawatan
Kriteria
Hasil
1.
Adanya kesepakatan antar sejawat
2.
Dilakukan perbaikan tindakan berdasarkan hasil pertemuan kolaborasi sejawat
Standar
V : Etik
Keputusan
dan tindakan perawat atas nama klien ditentukan dengan cara yang etis
(sesuai
dengan norma, nilai budaya, modul dan idealisme profesi)
Rasional
Kode etik
perawat merupakan parameter bagi perawat dalam membuat penilaian etis. Berbagai
isu spesifik tentang etik yang menjadi kepedulian perawat meliputi : penolakan pasien
terhadap pengobatan, “informed-consent”, pemberhentian bantuan hidup,
kerahasiaan
klien.
Kriteria
Struktur
1.
Adanya komite etik keperawatan
2.
Adanya kriteria masalah etik
3.
Adanya mekanisme penyelesaian masalah etik.
4.
Adanya Program Pembinaan etik profesi keperawatan.
Kriteria
Proses
1.
Praktek perawat berpedoman pada kode etik
2.
Perawat menjaga kerahasiaan klien
3.
Perawat bertindak sebagai advokat klien
4.
Perawat memberikan asuhan dengan “tanpa menghakimi” (non-judgement), tanpa diskriminasi
5.
Perawat memberikan asuhan dengan
melindungi otonomi, martabat dan hak-hak klien.
6.
Perawat mencari sumber-sumber yang tersedia untuk membantu menetapkan keputusan
etik
Kriteria
Hasil
1.
Ada bukti dalam catatan tentang klien, bahwa isu-isu etik ditemukan dan dibahas
didalam pertemuan tim
2.
Sasaran dalam pembninaan keperawatan berkelanjutan mencerminkan diterapkannya
konsep-konsep yang ada dalam kode etik.
Standar
VI : Kolaborasi
Perawat
berkolaborasi dengan klien, keluarga dan semua pihak terkait serta tim multi disiplin
kesehatan dalam memberikan keperawatan klien.
Rasional
Kerumitan dalam
pemberian asuhan membutuhkan pendekatan multi disiplin untuk memberikan asuhan
kepada klien. Kolaborasi multi disiplin mutlak diperlukan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektifitas asuhan dan untuk membantu klien mencapai kesehatan
optimal. Melalui proses kolaboratif kemampuan yang khusus dari pemberi asuhan
kesehatan digunakan untuk mengkomunikasikan, merencanakan, menyelesaikan
masalah dan mengevaluasi pelayanan.
Kriteria
Struktur
1.
Adanya kebijakan kerja tim dalam memberikan asuhan kesehatan terhadap klien.
2.
Perawat dilibatkan dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan asuhan klien.
3.
Adanya jadwal pertemuan berkala.
4.
Tersedianya mekanisme untuk menjamin keterlibatan klien dalam pengambilan keputusan
tim
Kriteria
Proses
1.
Perawat berkonsultasi dengan profesi lain sesuai kebutuhan untuk memberikan asuhan
yang optimal bagi klien.
2.
Perawat mengkomunikasikan pengetahuan dan keterampilan keperawatan sehingga sejawat
dapat mengintergrasikannya dalam asuhan klien
3. Perawat
melibatkan klien dalam tim multidisiplin
4.
Perawat berfungsi sebagai advokat klien
5.
Perawat berkolaborasi dengan tim multi disiplin dalam program pengajaran, supervisi
dan upaya-upaya penelitian.
6.
Perawat mengakui dan menghormati sejawat dan kontribusi mereka
Kriteria
Hasil
1.
Ada bukti bahwa perawat merupakan anggota atau bagian integral dari tim multi disiplin
2.
Ada bukti terjadinya kolaborasi multi disiplin, seperti tercermin dalam rencana
terapi
Standar
VII : Riset
Perawat
menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan.
Rasional
Perawat sebagai
profesional mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pendekatan baru dalam
praktek keperawatan melalui riset.
Kriteria
Struktur
1.
Tersedianya kebijakan institusi tentang riset.
2.
Tersedianya pedoman riset
3.
Tersedia kesempatan bagi perawat untuk melakukan dan atau berpartisipasi dalam riset
sesuai tingkat pendidikan
4.
Tersedia peluang dan fasilitas untuk menggunakan hasil riset.
Kriteria
Proses
1.
Perawat mengidentifikasi masalah keperawatan terkait praktek yang memerlukan riset
2.
Perawat menggunakan hasil riset yang dapat dipertangung jawabkan dalam upaya investigasi.
3.
Perawat melaksanakan riset
4. Perawat
menggunakan hasil riset
5.
Perawat menjamin adanya mekanisme untuk melindungi manusia sebagai subjek. Perawat
mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi telaah riset sesuai tingkat
pendidikan.
6.
Perawat mendapatkan konsultasi dan atau supervisi dari pakar bila diperlukan
7.
Perawat berkewajiban dalam mendiseminasikan hasil riset
Kriteria
Hasil
1.
Masalah klien teridentifikasi dan ditanggulangi melalui upaya riset
2.
Adanya bukti landasan pengetahuan keperawatan secara terus menerus diuji dan dimutakhirkan
dengan hasil-hasil riset yang relevan.
3.
Praktek perawat mencerminkan digunakannya temuan riset mutakhir yang tersedia.
4.
Telah dipublikasikan kontribusi perawat terhadap pengembangan teori, praktek
dan riset
Standar
VIII : Pemanfaatan Sumber-Sumber
Perawat
mempertimbangakan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan
biaya dalam perencanaan dan pemberian asuhan klien.
Rasional
Pelayanan
keperawatan menuntut upaya untuk merancang program pelayanan
keperawatan
yang lebih efektif dan efisien. Perawat berpartisipasi dalam menggali dan
memanfaatkan
sumber-sumber bagi klien.
Kriteria
Struktur
1.
Tersedianya kebijakan ukuran produktif yang digunakan dipelayanan keperawatan dan
unit keperawatan
2.
Tersediannya sumber dana sesuai dengan anggaran yang disetujui.
3.
Tersedianya standar kinerja yang jelas dan mekanisme penyelesaian konflik
4.
Tersedianya sistem informasi manajemen yang digunakan oleh berbagai tingkat manajerial
keperawatan, untuk menerima, mengatur, menganalisa dan menyampaikan serta
menyimpan informasi yang diperlukan untuk merencanakan pelaksanaan keperawatan,
mengatur tenaga keperawatan, mengarahkan kegiatan keperawatan dan evaluasi
keluaran keperawatan.
5.
Tersedianya program K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di institusi.
6.
Tersedianya protokol penting penanggulangan biaya.
7.
Tersediannya alat-alat yang dibutuhkan klien.
Kriteria
Proses
1.
Perawat pengelola menyiapkan dan menatalaksanaan program anggaran unit
2.
Perawat bertanggung jawab untuk mendistribusikan sumber daya yang tersedia dengan
cara paling efektif dan tidak boros.
3.
Perawat mengontrol penggunaan sebagian besar dari sumber daya institusi yang menjadi
tanggung jawab keperawatan.
4.
Perawat menganalisa laporan bulanan anggaran untuk mengevaluasi pola pengeluaran
dan dapat menyesuaikan penggunaanya pada situasi berubah.
5.
Perawat pengelola menyesuaikan jumlah beban kerja unit dengan setiap tenaga kerja
purna waktu.
6.
Menetapkan tugas pokok dan fungsi keperawatan dengan tepat (menyusun jejaring yang
mendukung kesejawatan bagi perawat dan menanggapi dengan tepat semua keluhan
dan konflik perawat dengan sejawat, ketidak serasian keluarga dengan jadual
kerja, ketidak adilan penugasan kerja dan kurang memadai orientasi kerja).
7.
Perawat bertanggung jawab mejamin ketersediaan alat-alat yang berfungsi baik.
8.
Perawat bertanggung jawab menjamin K3 institusi/unit keperawatan.
Kriteria
Hasil
1.
Tersedianya laporan bulanan anggaran untuk memberikan gambaran pola pengeluaran
dan penyesuaian anggaran
2.
Terwujudnya loyalitas karyawan terhadap kelompok kerjanya, karena kepuasan kerja
dan kontribusi pekerjaannya diakui dan dihargai.
3.
Adanya otonomi dalam pengaturan sumber daya yang diperoleh dari masyarakat.
4. Pemanfaatan
sumber-sumber pelayanan kesehatan di masyarakat.
5.
Terwujudnya pelayanan yang memperhatikan keamanan, efektifitas dan biaya yang sesuai.
Ali,
Zaidin H., (2000). Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika
Blais,
Kathleen koenig, dkk,. (2002). Praktik Keperawatan Profesional :Konsep &
Perspektif. (Edisi 4). Jakarta : EGC
Deloughery,
G.L. (1991), Issues and Trends in
Nursing, Mosby Year Book, St Louis Baltimore.
Gaffar,
La Ode Jumadi. (1999). Pengantar
Keperawatan Profesional. Jakarta
: EGC
Priharjo
Robert, (2005). Konsep dan Perspektif : Praktik Keperawatan Profesional. (Edisi
2). Jakarta : EGC
Reed, Pamela G (2003), Perspectives on Nursing Theory,
Philadelphia : Lippincot Williams and
Wilkins
Soewandi, J
(1991), Ringkasan Sejarah Keperawatan, Batara,
Jakarta
Yunarsih, S, Diktat Kuliah
: Sejarah
Keperawatan, Jakarta, tidak dipublikasikan.
No comments:
Post a Comment